Dalam Yurisprudensi tersebut, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa seseorang yang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari iktikad buruk, maka perbuatan tersebut bukan penipuan, namun masalah keperdataan. Sehingga, orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. We have been skilled and has https://www.ilslawfirm.co.id/
Pengesahan anak Fundamentals Explained
Internet 19 days ago michaelc790skb1Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings