Dampak Yang ketiga yakni adanya peralihan risiko. Sesuai dengan kebijakan yang diatur pada Pasal 1237 KUH Perdata bahwasannya apabila debitur atau pihak yang ada dalam sebuah perjanjian lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka Ia harus menanggung segala kerugian yang ada. Saya punya pertanyaan, unsur apa yang harus terpenuhi sehingga perkara wanprestasi https://www.ilslawfirm.co.id/
Everything About RUPS
Internet 27 days ago aaronw357qnh5Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings